Rabu, 03 Desember 2014

muamalah

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI........................................................................................... ii   

BAB I: PENDAHULUAN..................................................................... 1

            LatarBelakang.............................................................................. 1   

            RumusanMasalah......................................................................... 1

BAB II: PEMBAHASAN....................................................................... 2

A.    Pengertianjual-beligharar.............................................................. 2

B.     Dasarlaranganjual-beligharar........................................................ 2

C.     Begian-bagianjual-beligharar........................................................ 4

BAB III: PENUTUP............................................................................... 10

Kesimpulan............................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA            11

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

 

Dengan prekonomian di zaman sekarang ini di mana kemajuan teknologi serta pemikiran masyarakat dan juga didorong biaya hidup yang semakin hari semakin meningkat di mana kebutuhan-kebutuhan kelayakan menjadi prioritas setiap orang, juga prekonomian yang menyebabkan semua orang melakukan hal-hal yang diharamkan dalam islam serta tercela.

Banyak sekali ketidak jelasan dalam melakukan transaksi jual beli sehingga kami akan mengupas hal-hal yang terkait mengenai suatu yang masih tidak jelas dalam melakukan transaksi jual beli tersebut, di makalah ini akan dipaparkan tentang jual beli beli gharar dan dasar hukumnya serta bagaimana bentuk-bentuk jual beli tersebut. Untuk lebih lengkapnya silahkan dibaca makalah yang sudah kami buat ini

 

B.     RUMUSAN MASALAH

Ø  Apa yang dimaksud dengan jual beli gharar  ?

Ø  Apa saja dasar larangan jual beli gharar ?

Ø  Bagaimana bentuk-bentuk jual beli gharar ?

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN JUAL-BELI GHARAR

Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain.

Suatu akad mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak ada objek akad, besar kecil jumlah maupun menyerahkan objek akad tersebut.

Menurut imam nawawi, gharar merupakan unsur akad yang dilarang dalam syari’at islam.

Para ulama fiqih mengemukakan beberapa definisi gharar.

Imam al-qarafi mengemukakan gharar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas, apakah efek akad terlaksana atau tidak, seperti melakukan jual beli ikan yang masih dalam air (tambak).

Pendapat al-qarafi ini sejalan dengan pendapat imam as-sarakhi dan ibnu taimiyah yang memandang gharar dari ketidakpastian akibat yang timbul dari suatu akad.[1]

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gharar dalam hal ini jual beli atau transaksi adalah transaksi yang didalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, spekulasi, keraguan dan sejenisnya sehingga dari sebab adanya unsur unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidak relaan dalam bertransaksi.

 

B.     DASAR LARANGAN GHARAR

1.      Landasan al-qur’an

Didalam al-qur’an tidak ada nash secara khusus yang mengatakan tentang hukum gharar akan tetapi secara umum dapat dimasukkan didalam surah al-baqarah ayat 188 yang berbunyi:

Artinya: dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian dari yang lain diantara kamu dengan cara yang batil. (QS. Al-baqarah 188)

Kemudian surah an-nisa ayat 29:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu. (Q.S. An-Nisa : 29)

Berkenaan dengan ayat tersebut, ibnu araby menafsirkan bahwa:

Bil-bathil” mempunyai arti dengan cara yang tidak halal secara syara’ dan juga memanfaatkanya dikarenakan syara’ telah melarang dan mencegahnya serta mengharamkanya sepeti riba, gharar dan sejenisnya. Dan pada bagian yanglain tentang pembagian jual beli (transaksi) yang dilarang beliau mengatakanbahwa sesungguhnya pembagian ini tidaklah keluar dari tiga hal yaitu riba,batil dan gharar.

Dengan demikian apa yang disebut dengan jual beli (transaksi) gharar termasuk dalam kategori memakan harta dengan cara yang batil dan terlarang atau tidak termasuk jual beli (transaksi) yang diperbolehkan.

2.      Landasan sunnah

Mengenai dilarangnya jual beli gharar oleh Rasulullah maka banyak kita dapati hadis yang berhubungan dengan hal tersebut yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat antara lain :

“Laa tashtaru as-samaka fil-ma’I fa’innahu ghararu”

janganlah kamu membeli ikan didalam air, karena jual-beli seperti itu termasuk gharar, alias nipu” (riwayat ahmad)[2]

 

C.     PEMBAGIAN JUAL BELI GHARAR

1.      Gharar dalam sighat akad

Gharar dalam sighat akad (bentuk ttansaksi) mempunyai arti bahwa akad atau transaksi yang terselanggara didalamnya terdapat gharar.Atau dalam artian gharar tersebut berhubungan langsung dengan akad tidak pada benda yang diakadkan. Sebagai contoh si fulan mengatakan pada orang lain: “aku menjual rumahku ini kepadamu dengan harga 10 juta jika tetanggaku menjual rumahnya”. Jual beli semacam ini termasuk jual beli gharar karena tidak transparan, tidak diketahui kepastianya antara penjual dan pembeli apakah menyempurnakan jual beli atau tidak.Karena terselenggaranya akad digantungkan pada terjadi atau tidaknya jual beli tersebut. Adapun macam-macam gharar dalam sighat akad atau gharar yang terdapat dalam bentuk transaksi antara lain meliput :

·         Dua jual beli dalam satu jual beli

Dua jual beli dalam satu jual beli artinya adalah satu aqad yang mengandung dua bentuk jual beli, baik itu disempurnakan salah satunya atau tidak.Contoh:“aku jual barang ini dengan harga seribu dengan cara kontan dan dua ribu jika hutang”. Atau menyempurnakan dua jual beli secara bersamaan, seperti :“aku menjual kepadamu rumahku seribu jika fulan menjual mobilnya kepadaku lima ratus”.

·         Jual-beli urban

Adalah jual beli dimana seorang membeli barang dagangan dan pembeli telah membayar kepada penjual dengan sejumlah harga dengan dasar bahwa apabila pembeli jadi mengambil barang daganganya maka jumlah uang tersebut adalah harganya atau jika tidak jadi maka maka jumlah uang tersebut milik penjual.

·         Jual-beli munabadzah

Yaitu jual beli secara lempar-melempar, seperti seseorang berkata, “lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku”.Setelah terjadi lempar-melempar, terjadilah jual beli.Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan Kabul.[3]

·         Jual-beli hasah

Adalah model jual beli yang pernah dilakukan pada masa jahiliyah oleh orang-orang arab. Mereka melakukan jual beli tanah yang tidak jelas luasnya dengan cara melemparkan hasah (batu kecil), pada tempat akhir batu tersebut maka itulah luas tanah yang dijual. Atau jual beli dengan cara tidak ditentukan barangnya, mereka melempar hasah (batu kecil) maka barang yang trekena lemparan batu itulah barang yang dijual. Oleh karena itu jual beli dengan cara seperti ini dinamakan jual beli hasah atau lemparan batu. Dan karena jual beli dengan cara tersebut mengandung ketidakjelasan maka jual beli tersebut termasuk yang dilarang.

·         Jual-beli mulamasah

Yaitu jual beli dengan cara penjual dan pembeli menyentuh baju salah seorang mereka atau menyentuh barangnya. Dengan cara seperti itu suatu transaksi jual beli terjadi tanpa mengetahui keadaanya atau saling ridha.

·         Akad yang digantungkan dan akad yang lain

Aqad yang digantungkan adalah aqad yang keberadaanya tergantung pada ada tidaknya sesuatu. Contoh:“aku jual kepada kau rumahku ini dengan harga sekian jika si fulan menjual rumahnya kepadaku”. Mengenai hukum jual beli ini jumhur fuqaha menyatakan bahwa aqad jual beli tidak menerima ta’lieq maka jika akad jual beli tersebut digantungkan pada sesuatu akad tersebut adalah batil.Hal tersebut dikarenakan terdapatnya unsur gharar ketidakjelasan dari segi kepastian waktu.Jadi atau tidaknya maupun dari segi ketika sesuatu yang menjadi gantungan atau syarat terjadi maka penjual maupun pembeli berubah pikiran atau tidak.

2.      Gharar dalam benda yang berlaku pada akadnya

Gharar didalam barang yang dijual atau mahalul aqdi termasuk juga harga maka dapatlah dikembalikan kepada salah satu dibawah ini:

a.       Ketidakjelasan pada dzat yang ditransaksikan

Dari berbagai gharar yang terlarang dalam jual beli adalah adanya ketidakjelasan pada zat barang yang dijual.Dalam artian jenis barang yang dijual diketahui tapi yang mana dari jenis tersebut yang dijual tidak jelas.Dari sini ketidakjelasan dari zat benda yang dijual tidak yang bisa menjadikan sebab perselisihan dan fasidnya jual beli.

b.      Ketidakjelasan pada jenis benda yang ditransaksikan

Ketidakjelasan pada benda yang ditransaksikan adalah seburuk-buruknya berbagai macam jahalah, hal tersebut karena mengandung jahalah pada dzat, macam dan sifat.Oleh karena itu para fuqaha sepakat bahwa mengetahui jenis barang yang dijual adalah menjadi sahnya jual beli.Karena jahalah pada jenis barang adalah termasuk kategori gharar yang besar maka jual beli yang tidak diketahui jenisnya atau tidak jelas jenisnya adalah tidak sah.

c.       Ketidakjelasan pada macam benda yang ditransaksikan

Jahalah pada macam benda yang dijual adalah termasuk hal yang menghalangi sahnya jual beli seperti pada jahalah benda.Hal tersebut dikarenakan jahalah tersebut termasuk gharar yang besar.Contoh : aku jual kepadamu hewan dengan harga sekian tanpa menjelaskan macamnya apakah unta atau kambing.

d.      Ketidakjelasan Pada Sifat Benda Yang Ditransaksikan

Berhubungan dengan jahalah pada sifat benda yang ditransaksikan maka ada tiga hal yang harus diperhatikan untuk sahnya jual beli. Ketiga hal tersebut adalah :

·         Tidak sah jual beli hingga disebutkan sifat-sifatnya secara lengkap sebagaimana jual beli salam.

·         Tidak sah jual beli hingga disebutkan sifat-sifat yang pokok yang dimaksudkan

·         Jual beli tanpa menyebutkan sifat-sifat benda dikatakan sah apabila pembeli diberikan khiyar ru’yah.

e.       Ketidakjelasan Pada Kadar Benda Yang Ditransaksikan

Bila dilihat dari segi kadar atau ukuran maka mahallul aqdi yang ditunjuk baik itu barang yang dijual atau harganya, tidak perlu mengetahui kadarnya. Contohnya: aku jual padamu satu kantung gandum ini. Hal seperti ini diperbolehkan karena isyarat tersebut telah dianggap cukup sebagai pengtahuan, sedangkan untuk melalui aqd yang tidak disyarati atau ditunjuk maka mengetahui kadar atau ukuran pada barang harga adalah menjadi syarat sahnya jual beli.

f.       Ketidakjelasan Pada Tempo

Tidak ada perbedaan pendapat antara para fuqaha dalam hal dibolehkanya mengetahui tempo penetapan harga untuk jual beli yang ditangguhkan harganya, dan ketidakjelasan pada tempo tersebut termasuk gharar yang terlarang dalam jual beli. Menurut beberapa penafsiran jual beli semacam ini adalah jual beli dengan harga hingga waktu yang tidak diketahui hingga waktu tersebut dijadikan batas untuk menentukan harga.

g.      Tidak adanya kemampuan menyerahkan barang yang ditransaksikan

Sebagaimana telah diketahui bahwa salah satusyarat jual beli adalah yang dijual bisa diserah terimakan,maka tidaklah sah suatu jual beli yang mana barang yangdijual tidak bisa diserah terimakan. Contoh : menjual burung yang masih diudara.

h.      Transaksi Pada Barang Yang Tidak Ada

Diantara berbagai macam gharar yang mempengaruhi sah tidaknya suatu jual beli adalah kembali kepada barang yang akan dijual. Maka barang yang dijual apabila pada waktu transaksi tidak ada sedangkan barang tersebut tidak pasti ada atau tidaknya dimasa yang akan datang dalam arti kadang-kadang tidak ada maka jual beli seperti ini adalah batal. Seperti jual beli buah-buahan sebelum ada buahnya maka kemungkinan adalah kadang- kadang ada atau tidak ada buahnya, artinya ini tidak ada kepastian tentang ada tidaknya barang yang akan dijual. Al- Nawawi mengatakan bahwa jual beli tersebut adalah batal secara ijma’ karena terdapatnya unsur gharar dalam jual beli tersebut yaitu tidak jelasnya barang dan akibatnya.

i.        Tidak Bisa Melihat Pada Benda Yang Ditransaksikan

Ada kemungkinan barang yang ditransaksikan telah jelas jenisnya, sifatnya, kadar ukurannya, tempo serta bisa diserah terimakan, akan tetapi menurut sebagian fuqaha mengandung gharar karena tidak bisa dilihat mata oleh salah satu dari mereka yang bertransaksi, atau benda yang dijual tidak ada ditempat transaksi, atau ada ditempat transaksi tetapi terbungkus rapat, atau salah dari yang bertransaksi buta mata. Adapun jual beli semacam ini para fuqaha berbeda pendapat tentang kebolehanya, sebagian fuqaha mengatakan bahwa jual beli benda yang tidak terlihat adalah tidak boleh walaupun sifatnya telah dijelaskan secara sempurna dan walaupun telah melihat benda yang dijual lebih dulu, maka menurut golongan yang tidak memperbolehkan haruslah pada waktu akad materi benda yang dijual bisa disaksikan dan apabila tidak demikian maka akadnya dianggap tidak sah, akan tetapi jumhurulama berpendapat membolehkan jual beli ini secara globaldan berselisih dalam detailnya.

Menurut ibn jazi al-maliki, gharar yang dilarang ada 10 (sepuluh) macam[4]:

1.      Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya,

2.      Tidak diketahui harga dan barang

3.      Tidak diketahui sifat barang atau harga

4.      Tidak diketahui ukuran barang dan harga

5.      Tidak diketahui masa yang akan dating, seperti, “saya jual kepadamu, jika jhon dating.”

6.      Menghargakan dua kali pada satu barang

7.      Menjual barang yang diharapkan selamat

8.      Jual beli husha’, misalnya pembeli memegang tongkat, jika tongkat jatuh maka wajib membeli

9.      Jual beli munabazah, yaitu jual-beli dengan cara lempar-melempari, seperti seseorang melempar bajunya, kemudian yang lainpun melempar bajunya, maka jadilah jual-beli

10.  Jual-beli mulasamah apabila mengusap baju atau kain, maka wajib membelinya.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Gharar adalah transaksi yang didalamnya terdapat unsur ketidakjelasan, spekulasi, keraguan dan sejenisnya sehingga dari sebab adanya unsur unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidakrelaan dalam bertransaksi.

Macam-macam bentuk jual-beli gharar:

1.      Gharar dalam sighat akad

·         Jual-beli dalam satu jual beli

·         Jual-beli urban

·         Jual-beli munabazah

·         Jual-beli hasah

·         Jual-beli mulamasah

·         Akad yang digantungkan dan akad yang disandarkan

2.      Gharar dalam benda yang berlaku pada akadnya

·         Ketidakjelasan pada dzat benda yang ditransaksikan

·         Ketidakjelasan pada jenis barang yang ditransaksikan

·         Ketidakjelasan pada macam barang yang ditransaksikan

·         Ketidakjelasan pada sifat benda yang ditransaksikan

·         Ketidakjelasan pada kadar benda yang ditransaksikan

·         Ketidakjelasan pada tempo penentuan harga

·         Tidak adanya kemampuan menyerahkan benda yang ditransaksikan

·         Transaksi pada benda yang tidak ada

·         tidak bisa melihat benda yang ditransaksikan

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Hendi suhendi, fiqh muamalah, jakarta; raja grafindo perdsada. 2011

M. ali hasan, berbagai transaksi dalam islam(fiqh muamalah), Jakarta; raja grafindo persada. 2004

Rachmat syafei, fiqih muamalah, bandung; pustaka setia. 2001

 



[1] M. ali hasan, berbagai macam transaksi dalam islam (fiqh muamalat), Jakarta; raja grafindo persada, 2004. Hlm. 147-148

[2]Hendi suhendi, fiqh muamalah, Jakarta; raja grafindo persada, 2011. Hlm. 81

[3]Ibid. Hlm. 79

[4] Rachmat syafei, fiqih muamalah, bandung; pustaka setia, 2001, hlm. 98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar